Sabtu, 19 Januari 2013

Standar praktek keperawatan



Diposkan oleh Argitya di 23:55
1.1 Definisi
Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia, praktik keperawatan adalah tindakan pemberian asuhan perawat profesional baik secara mandiri maupun kolaborasi, yang disesuaikan dengan lingkup wewenangdan tanggung jawabnya berdasarkan ilmu keperawatan. Standar praktek keperawatan adalah batas ukuran baku minimal yang harus dilakukan perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Standar praktek keperawatan ini digunakan untuk mengetahui proses dan hasil pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien sebagai fokus utamanya.
Praktek keperawatan profesional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
• Otonomi dalam pekerjaan
• Bertanggung jawab dan bertanggung gugat
• Pengambikan keputusan yang mandiri
• Kolaborasi dengan disiplin lain
• Pemberian pembelaan
• Memfasilitasi kepentingan pasien
1.2 Klasifikasi
1. Perawat dan Pelaksana Praktek Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standart praktek keperwatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standart pendidikan Keperawatan. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standart profesi keperawatan.
2. Nilai-nilai Pribadi dan Praktek Profesional
Adanya perkembangan dan perubahan yang terjadi pada ruang lingkup praktek keperawatan dan bidang teknologi medis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik antara nilai-nilai pribadi yang memiliki perawat dengan pelakasana praktek yang dilakukan sehari-hariselain itu pihak atasan membutuhkan bantuan dari perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan keperawatan tertentu , dilain pihak perawat mempunyai hak untuk menerima atau menolak tugas tersebut sesuai dengan nilai-nilai pribadi mereka.

1.3 Standar Praktek Keperawatan
Karena keperawatan telah meningkat kemandiriannya sebagai suatu profesi, sejumlah standar praktek keperawatan telah ditetapkan. standar untuk praktek sangat penting sebagai petunjuk yang obyektif untuk perawat memberikan perawatandan sebagai kriteria untuk melakukan evaluasi asuhan ketika standar telah didefinisikan secara jelas, klien dapat diyakinkan bahwa mereka mendapatkan asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi, perawat mengetahui secara pasti apakah yang penting dalam pemberian askep dan staf administrasi dapat menentukan apakah asuhan yang diberikan memenuhi standar yang berlaku.
STANDAR CANADIAN NURSES ASSOCIATION untuk praktek keperawatan:
• Praktik keperawatan memerlukan model konsep keperawatan yang menjadi dasar praktek
• Ptraktek keperawatan memerlukan hubungan yang saling membantu untuk menjadi dasar interaksi antara klien-perawat
• Praktek keperawatan menuntut perawat untuk memenuhi tanggung jawab profesi
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN KLINIK DARI ANA
Standar Perawatan
Menguraikan tingkat asuhan keperawatan yang kompeten seperti yang diperlihatkan oleh proses keperawatan yang mencakup semua tindakan penting yang dilakukan oleh perawat dalam memberikan perawatan dan membentuk dasar pengambilan keputusan klinik:
1) Pengkajian: Perawat mengumpulkan data kesehatan pasien
2) Diagnosa: Perawat menganalisis data yang diperoleh melalui pengkajian untuk menentukan diagnosa
3) Identifikasi hasil: Perawat mengidentifikasi hasil yang diharapkan secara individual pada pasien
4) Perencanaan: Perawat membuat rencana perawatan yang memuat intervensi-intervensi untukuntuk mencapai hasil yang diharapkan
5) Implementasi: Perawat mengimplementasikan intervensi-intervensi yang telah diidentifikasi dalam rencana perawatan
6) Evaluasi: Perawat mengevaluasi kemajuan pasien terhadap pencapaian hasil
Standar Kinerja Profesional
1) Kualitas perawatan: perawat secara sistematis mengevaluasi kualitas dan keefektifan praktik keperawatan
2) Penilaian kinerja: Perawat mengevaluasi praktik keperawatan dirinya sendiri dalam hubungannya dengan standar-standar praktik profesional dan negan peraturan yang relevan
3) Pendidikan: Perawat mendapatkan dan mempertahnkan pengetahuan sekarang dalam praktik keperawatan
4) Kesejawatan: Perawat memberikan kontribusi pada perkembangan profesi dari teman sejawat, kolega dan yang lainnya
5) Etik: Keputusan dan tindakan perawat atas nama pasien ditentukan dengan cara etis
6) Kolaborasi: Perawat melakukan kolaborasi dengan pasien, kerabat lain, dan pemberi perawatan kesehatan dalam memberikan perawatan pada pasien
7) Riset: Perawat menggunakan temuan riset dalam praktik
Penggunaan sumber: Perawat mempertimbangkan faktor-faktor yang berhubungan dengan keamanan.
1.4 Manfaat Standart Praktek Keperawatan
a) Praktek Klinis
Memberikan serangkaian kondisi untuk mengevaluasi kualitas askep dan merupakan alat mengukur mutu penampilan kerja perawat guna memberikan feeedbeck untuk perbaikan.
b) Administrasi Pelayanan Keperawatan
Memberikan informasi kepada administrator yang sangat penting dalam perencanaan pola staf, program pengembangan staf dan mengidentifikasi isi dari program orientasi.
c) Pendidikan Keperawatan
Membantu dalan merencanakan isi kurikulum dan mengevaluasi penampilan kerja mahasiswa.
d) Riset Keperawatan
Hasil proses evaluasi merupakan penilitian yang pertemuannya dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas askep.
e) Sistem Pelayanan Kesehatan
Implementasi standar dapat meningkatkan fungsi kerja tim kesehatan dalam mengembangkan mutu askep dan peran perawat dalam tim kesehatan sehingga terbina hubungan kerja yang baik dan memberikan kepuasan bagi anggota tim kesehatan.
1.5 Lingkup Standar Keperawatan
a. Lingkup dari definisi keperawatan
b. Falsafah dan tujuan keperawatan
c. Fungsi pelayanan keperawatan
d. Organisasi pelayanan keperawatan
e. Proses keperawatan
f. Tindakan keperawatan independen
g. Catatan askep, meliputi cara, isi dan format-format yang digunakan
h. Kualifikasi tenaga keperawatan
i. Peran dan fungsi keperawatan
j. Administrasi pelayanan dan keperawatan
1.6 Kerangaka kerja pengembangan standar praktek keperawatan
E.1 Struktur
ü Falsafah, tujuan
ü Lingkup, konsep keperawatan, peran dan fungsi, kualifikasi
ü Organisasi dan administrasi pelayanan keperawatan
ü Fasilitas fisik dan perlengkapan
ü Insentif profesional dan finansial
E.2 Proses
Asuhan keperawatan: Pengkajian, Perencanaan, Implementasi, Evaluasi
E.3 Hasil
v Pengaruh/efek dan kemajuan askep:
Ø Status kesehatan
Ø Kegiatan
Ø Tingkat pengetahuan
v Kepuasan klien
v Kepuasan perawat
1.7 Metode dan Implementasi Standar Praktek Keperawatan
Metode yang digunakan untuk menyusun standar keperawatan, yaitu:
1) Proses Normatif: Standar dirumuskan berdasarkan pendapat ahli profesional dan pola praktek klinis perawat di dalam suatu badan/institusi tertentu.
2) Proses Empiris: Standar dirumuskan berdasarkan hasil penilitian dan praktek keperawatan yang dapat dipertanggung jawabkan.
1.8 Hubungan Standar dan Legislasi
Legislasi diperlukan untuk menopang, melaksanakan, membina dan memberi pemantauan Standar Praktek Keperawatan untuk melindungi pasien dan perawat.
1.9 Lisensi Praktik
Badan yang berwenang memberikan lisensi berhak dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh praktisi yang melakukan pelanggaran etis. Hukum atau undang-undang tidak mengidentifikasi mutu kinerja, akan tetapi akan menjamin keselamatan pelaksanaan standar praktik keperawatan secara minimal.
Undang-Undang kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 menyebutkan:
Ayat 2:
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Ayat 3:
Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Isi undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa lisensi sangat diperlukan oleh perawat profesional dalam melakukan kegiatan praktik secara brtanggung jawab. Pengertian lisensi adalah kegiatan administrasi yang dilakukan oleh profesi atau departemen kesehatan berupa penerbitan surat ijin praktek bagi perawat profesional diberbagai tatanan layanan kesehatan. Lisensi diberikan bagi perawat sesuai keputusan menteri kesehatan RI No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang registrsi dan praktik perawat.
Whasington State Nursing Practice Act(The State Nurses Association) menyatakan bahwa orang yang terdaftar secara langsung bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap individu untuk memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. American nurse Association(ANA) membuat pernyataan yang sama dalam undang-undang lisensi institusional menjadi lisensi individual, keperawatan secara konsisten dapat mempertahankan:
1) Asuhan keperawatan yang berkualitas, baik sesuai tanggung jawab maupun tanggung gugat perawat yang merupakan bagian dari lisensi profesi.
2) Bila perawat meyakini bahwa profesi serta kontribusinya terhadap asuhan kesehatan adalah penting, maka mereka akan tampil dengan percaya diri dan penuh tanggung jawab.
UU Praktek Keperawatan
Setiap negara bagian dan provinsi mendefinisikan sendiri cakupan praktek keperawatan, tetapi sebagian besar memiliki aturan yang serupa. Definsi tentang praktek keperawatan dipublikasikan oleh ANA pada tahun 1955 mencakup beberapa definisi yang mewakili cakupan praktek keperawatan sebagaimana didefinisikan dalam sebagian besar negara bagian dan provinsi. Namun demikian pada dekade terakhir beberapa negara bagian merevisi UU praktek keperawatan mereka untuk menggambarkan pertumbuhan otonomi dan meluasnya peran keperawatan dalam praktek keperawatan.
Daftar Pustaka
http://www.inna-ppni.or.id
Ali, Zainidin, H. 2001.Dasar-dasar Keperawatan Profesional.jakarta: Widya Medika
Doenges, Marilyn e.1998.Penerapan Proses Keperawatan dan Diagnosa Keperawatan: Alih bahasa, I Made Kariasa: editor, Setiawan.Jakarta: EGC
Ismani, Nila, HJ.2001.Etika Keperawatan.Jakarta:Widya Medika
Ditulis dalam KEP PROFESIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar