BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam
bentukpemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan
pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan
dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu, pembangunan
kesehatan pada dasarnya menyangkut kehidupan fisik, mental maupun sosial
ekonomi yang dalam perkembangannya telah terjadi perubahan orientasi baik
tatanilai maupun pemikiran terutama upaya pemecahan masalah kesehatan.
Penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan
yangdiberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan
masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi sebagaimana
tertera dalam Undang-Undang Kesehatan no 23 tahun 1992. Praktik keperawatan
merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui registrasi, seritifikasi,
akreditasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap
tenaga keperawatan sesuai denganperkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberi
layanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran penting karena terkait
langsung dengan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan pendidikan
yang dimilikinya. Tenaga keperawatan juga memiliki karakteristik yang khas dengan
adanya pembenaran hukum yaitu diperkenannya melakukan intervensi keperawatan
terhadap tubuh manusia dan lingkungannya dimana apabila hal itu dilakukan oleh
tenaga lain dapat digolongkan sebagai tindakan pidana.Terjadinya pergeseran
paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan darimodel medikal yang
menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan ke paradgima
sehat yang lebih holistic yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi
dan bukan sebagai focus pelayanan (Cohen, 1996),maka perawat berada pada posisi
kunci dalam reformasi kesehatan ini. Hal ini ditopang oleh kenyataan bahwa
40%-75% pelayanan di rumah sakit merupakan
pelayanan
keperawatan (Gillies, 1994), Swansburg & Swansburg, 1999) dan hampir semua
pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit baik di rumah sakit maupun
di tatanan pelayanan kesehatan lain dilakukan oleh perawat. Hasil penelitian
Direktorat Keperawatan dan PPNI tentang kegiatan perawat di Puskesmas, ternyata
lebih dari 75% dari seluruh kegiatan pelayanan adalah kegiatan pelayanan
keperawatan (Depkes, 2005). Enam puluh persen tenaga kesehatan adalah perawat
yang bekerja pada berbagai sarana/tatanan pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24
jam sehari, 7 hari seminggu, merupakan kontak pertama dengan sistem klien. Keperawatan
sebagai profesi mempersyaratkan pelayanan keperawatan diberikan secara
professional oleh perawat/ners dengan kompetensi yang memenuhi standar dan
memperhatikan kaidah etik dan moral, sehingga masyarakat terlindungi karena
menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu. Keperawatan sebagai
profesi juga memiliki body of knowledge yang jelas berbeda dengan profesi lain,
altruistik, memiliki wadah profesi,
memiliki
standard dan etika profesi, akontabilitas, otonomi, dan kesejawatan (Leddy
& Pepper, 1993). Perawat juga diharuskan akuntabel terhadap praktik keperawatan
yang berarti dapat memberikan pembenaran terhadap keputusandan tindakan yang
dilakukan dengan konsekuensi dapat digugat secara hukum apabila tidak melakukan
praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi, kaidah etik dan moral. Proses
Keperawatan adalah suatu entitas ilmiah dan humanistik (laddy &papper,
1993) melandasi suatu standard asuhan dan dilaksanakan berdasarkan keyakinan
terhadap paradigma keperawatan. Sistematika proses keperawatan menjadi pola
pikir dan tindakan perawat yang terdiri dari pengkajian (assesment), perencanaan
(termasuk kriteria keberhasilan), implementasi dan evaluasi. Proses keperawatan
ini telah hampir diterapkan diseluruh pelayanan kesehatan di Indonesia dengan
penyesuaian dengan kondisi setempat. Melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya
tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan,
seringkali diidentikkan dengan
kegagalan
upaya kesehatan padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai displin ilmu
keperawatan. Untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan
dan asuhan keperawatan serta perawat sebagai pemberi pelayanan dan asuhan
keperawatan, maka diperlukan ketetapan hukum yang mengatur praktik keperawatan.
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah
1.
Mengetahui
definisi dan tujuan dari Regulasi,Registrasi
dan Praktek keperawatan
2.
Mengetahui
pentingnya Undang-undang Praktik Keperawatan terkait dengan profesi
3.
Untuk
meningkatkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan
keperawatan
4.
Mengetahui isi
Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan
5.
Mengetahui tugas
pokok dan fungsi Keperawatan dalam RUU Keperawatan
REGULASI/REGISTRASI DAN PRAKTEK KEPERAWATAN
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Didasarkan pada ilmu dan
kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Regulasi keperawatan
(regristrasi & praktik keperawatan)adalah
kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan
tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak.
Ø Tujuan
Regulasi
Tujuan
umum regulasi keperawatan adalah melindungi masyarakat dan perawat,sedangkan
tujuan khusus regulasi adalah:
1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan;
2. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan;
3. Menetapkan standar pelayanan keperawatan
4. Menapis IPTEK keperawatan
5. Menilai boleh tidaknya praktik;
6. Menilai kesalahan dan kelalaian.
Pada
Kepmenkes No.1239 tahun 2001(Pasal 16),dalam melaksanakan kewwenangan perawat
berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
c. Menyimpan rahasiasesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Melakukan catatan perawatan dengan baik.
Regulasi
perlu mengatur prasyarat pelayanan keperawatan bermutu untuk dapat memberikan
pelayanan yang bermutu sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat sebagai
penerima jasa layanan keperawatan harus didukung adanya beberapa faktor
berikut:
1. Kualifikasi dan jumlah tenaga yang memadai
2. Sarana dan prasarana kerja yang memadai
3. Iklim kerja yang kondusif
4. Budaya organisasi yang mendukung
5. Struktur organisasi memfasilitasi kewenangan membuat
keputusan
6. Proteksi risiko kerja dan tindak kekerasan
7. Jenjang karier dan pengembangan staf yang tertata
8. Jasa,insentif dan sistem penghargaan yang sesuai
Ø Situasi
yang mendasari pentingnya sistem regulasi/pengaturan
Beberapa
keadaan yang sering menuntutperlunya penerapan sistem regulasi yang ketat
adalah terjadinya hal-hal berikut.(Marquis & Huston,1998;Rocchiccioli &
Tilbury,1998)
1. Pelaksanaan tugas keperawatan diluar batas waktu yang
ditentukan
2. Kegagalan memenuhi standar pelayanan keperawatan.
3. Mengabaikan bahaya yang mungkin timbul
4. Hubungan langsung antara kegagalan memenuhi standar
pelayanan keperawatan dengan terjadinya bahaya
5. Terjadi kecelakaan/kerusakan yang dialami oleh klien
Registrasi merupakan proses administrasi yang harus ditempuh
oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada orang lain
sesuai dengan kemampuan atau kompotensi yang dimilikinya.
Tujuan
registrasi adalah untuk menjamin tingkat kemampuan perawat memenuhi standar
mutu.Dalam proses registrasi perawat akan mendapatkan Surat Izin
Perawat(SIP)dan no registar.
Dalam
masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin
praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik
bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master
keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan
praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di
unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki
Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).
·
SIP adalah suatu
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan
diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan.
·
SIK adalah bukti
tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana
pelayanan kesehatan.
·
SIPP adalah bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat
perorangan atau bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan
dalam bentuk kunjungan rumah.
Registrasi
meliputi dua kegiatan berikut:
1. Registrasi administrasi;adalah kegiatan mendaftarkan
diri yang dilakukan setiap tahun,berlaku untuk perawat profesional dan
vokasional
2. Registrasi kompetensi adalah registrasi yang
dilakukansetiap 5 tahun untuk memperolehpengakuan,mendapatkan kewenangan dalam
melakukan praktik keperawatan.
Ø Pengaturan penyelenggaraan praktik
keperawatan bertujuan untuk :
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
- Mendorong para pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
- Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan komunitas yang profesional.
- Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif.
Ø Lingkup praktik keperawatan meliputi :
- Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
- Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
- Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
- Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
·
Melaksanakan
program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Ø Pentingnya Undang-Undang Praktik Keperawatan.
Ada
beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan.
Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan
konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam
memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari
perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian
tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum,
bahkan cenderung menjadi objek hukum.
Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan
bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan
atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa
tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya.
Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya
pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal
yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke
paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai
informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996).
Keperawatan
merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya
pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus
memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan
kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan
keperwatan yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia
keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomene “gray area” pada
berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan
lainnya masih sulit dihindari.
Ø PPNI mendorong disahkannya
Undang-Undang Praktik Keperawatan
Dalam
peringatan Hari Perawat Sedunia ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini karena
pertama, Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik yaitu, adanya
kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk
menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang
memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap
standar praktik; bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang
dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan;
memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh
untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada
kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas. Kedua,
kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang
dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar
menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang
dilakukannya.
Kewenangan
yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat
tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur
sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan
perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat
yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan
dalam Undang Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil
Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan
melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan
yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi
ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan
mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar. Ketiga,
perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan
pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan.
Tetapi
pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian
perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki
kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian
yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang
teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup
profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak
(masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang
seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan,
universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO,
2002).
Undang-Undang
yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan.
1.
UU
No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2.
UU
No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
3.
UU
Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya.UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya.UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4.
SK
Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
5.
Permenkes.
No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar melakukan nursing care.
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar melakukan nursing care.
6.
SK
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4
November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit
point.
Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1 Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya.
Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1 Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya.
7.
UU
Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :
Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya
Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :
Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya
Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Ø Terkait dengan Tindakan Medik:
1.
Menetapkan
diagnosis penyakit (92.6%)
2.
Membuat
resep obat (93.1%)
3.
Memperlakukan
tindakan pengobataban di dalam maupun luar gedung puskesmas (97.1%)
4.
Memperlakukan
pemeriksaan kehamilan (70.1%) dalam melakukan pertolongan persalinan (57,7).
Ø Tata hukum di indonesia
UUD
1945 Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) dan tidak
berdasarkan pada kekuasaan belaka (Machstaat). Sumber hukum antara lain UUD
1945,Tap MPR, UU/Peraturan pengganti UU, PP, Kepres, Permenkes/Kepmenkes, dan
peraturan lainnya.
Ø Fungsi Hukum dalam praktek perawat
1.
Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.
Membedakan
tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3.
Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.
Membantu
mempertahankan standart praktik keperwatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Ø Tanggung Jawab Hukum
Melaksanakan
keperawatan mandiri ataun yang didelegasi. Pasal Krusial dalam Kepmenkes
1239/2001tentang praktek keperawatan :
1.
Melakukan
asuan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
2.
Pelayanan
tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter.
3.
Dalam
melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban : Menghormati hak pasien, merujuk
kasus yang tidak dapat ditangani, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, memberikan informasi, meminta persetujuan
tindakan yang dilakukan, melakukan catatan perawatan dengan baik.
4.
Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang melakukan
pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
5.
Perawat
yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya.
6.
Perawat
yang menjalakan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek
(sedang dalam proses amandemen).
7.
Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
8.
Persyaratan
praktek perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
·
Tempat
praktek memenuhi syarat.
·
Memiliki
perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir/buku kunjungan,
catatan tindakan dan formulir rujukan.
Ø RUU Praktek Keperawatan :
1.
Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan
kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
2.
Praktek
keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem
klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuan keperawatan sesuai
lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan.
Ø Tugas Pokok dan Fungsi Keperawatan
Dalam RUU Keperawatan:
1)
Fungsi
Keperawatan. Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang
menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan.
2)
Tugas
Keperawatan.
ü Melakukan uji
kompetensi dalam registrasi keperwatan.
ü Membuat
peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi
masyarakat
Ø Wewenang.
1.
Menyetujui
dan menolak permohonan registrasi keperawatan.
2.
Mengesahkan
standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan
asosiasi institusi pendididkan keperawatan.
3.
Menetapkan
ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat.
4.
Menetapkan
sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat.
5.
Menetapkan
penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.
Ø Implikasi dalam Tatanan Praktek
Sebagai
tenaga perawat rumah sakit dan puskesmas atau tenaga kesehatan dilembaga
kesehatan lainnya. “Perawat bekerja dan melakukan kewajiban sesuai dengan
perintah jabatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau
kesalahan yang dilakukan” KUHP pasal 51″.
Ø Praktek Mandiri Perawat
1.
SIP
dan SIPP harus ada.
2.
Ruangan
praktek sesuai ketentuan.
3.
Tersedia
alat perawatan, alat rumah tangga dan alat emergency sesuai ketentuan.
4.
Kewenangan
: Pemenuhan kebutuhan O2, Nutrisi, integritas jaringan, cairan dan elektrolit,
eliminasi, personal hygiene, istirahat tidur, obat-obatan, sirkulasi, keamanan
dan keselamatan, manajemen nyeri, kebutuhan aktivitas, psiko sosial, interaksi
sosial, menjelang ajal, seksual, lingkungan sehat, kebutuha bumil, ibu
melahirkan, bayi baru lahir,post partum, dan lain-lain.
Ø Dalam fase transisi tindakan medik
dilakukan :
1.
Algoritme
klinik untuk perawat yang bekerja di puskesmas.
2.
Balai
pengobatan dibawah pengawasan dokter.
3.
Berbagai
sarana kesehatan dalam praktek mandiri : delegasi tertulis dan delegasi lisan.
4.
Kewenangan
atributif (harus terdapt dalam UUPK).
5.
Amandemen
Kepmenkes 1239/2001 : Papan nama harus dipasang, kewenangan atributif, uji
kompetensi.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan
professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan Pengaturan
penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
§ memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan
keperawatan.
§ Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
Perawat telah memberikan
konstribusi besar dalam peningkatan akan digunakan untuk mendorong berbagai
pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan.
Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan
perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi
perawat.
Tidak adanya undang-undang
perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat
bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.
RUU Praktik Perawat, selain
mengatur kualifikasi dan kompetensi serta pengakuan profesi perawat,
kesejahteraan perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan kepada
pemberi dan penerima layanan kesehatan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnanto,2004.Pengantar
Profesi & Praktik Keperawatan Profesional.jakarta:EGC
http:\regulasi
kepsistem legislasi tenaga keperawatan(PDF file)
http:\regulasi
kepmodel kemitraan kep komunitas dalam pengembangan kesehatan
masyarakat.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar