Organisasi Profesi Keperawatan
June 3, 2008
by mirzal tawi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi
sebagai berikut :
Umumnya untuk
satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama
Misi utama
organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan
standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta
menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap mutu pendidikan keperawatan
Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap pelayanan keperawatan
Pembina serta
pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
Pembina, pengembang dan pengawas
kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
Bidang
pendidikan keperawatan
a. Menetapkan
standar pendidikan keperawatan
b.
Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang
pelayanan keperawatan
a.Menetapkan
standar profesi keperawatan
b. Memberikan
izin praktik
c. Memberikan
regsitrasi tenaga keperawatan
d.Menyusun dan
memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK
a.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
b.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Bidang
kehidupan profesi
a. Membina,
mengawasi organisasi profesi
b.Membina
kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
c. Membina
kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
d. Membina,
mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal
yaitu :
1.
Mengembangkan dan memajukan profesi
2. Menertibkan
dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi
keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal
17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan
saat itu.
PPNI pada
awalnya terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI
(Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan
Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam
penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai
anggapan bahwa bidan adalah profesi sendiri.
Setiap orang
yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan
diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang
belajar dapat disebut calon anggota.
Tujuan PPNI
1.
Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain :
persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen
organisasi
2. Membina,
mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
3. Membina,
mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
4. Membina dan
mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
5. Membina dan
mengupayakan kesejahteraan anggota
Fungsi PPNI
1. Sebagai wadah tenaga keperawatan
yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi dan
lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2. Mengembangkan dan mengamalkan
pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia
secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan
terhadap Tuhan YME
3. Menampung,memadukan,menyalurkan
dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian
dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
STRUKTUR ORGANISASI PPNI
Jenjang organisasi
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
2. Dewan
Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
3. Dewan
Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
4. Komisariat
PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
Struktur organisasi tingkat pusat
1. Ketua umum
Ketua-ketua :
a. Pembinaan
Organisasi
b. Pembinaan
pendidikan dan latihan
c. Pembinaan
pelayanan
d. Pembinaan
IPTEK
e. Pembinaan
kesejahteraan
2. Sekretaris
Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang
dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
a. Departemen
organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
b. Departemen
pendidikan
c. Departemen
pelatihan
d.Departemen
pelayanan di RS
e. Departemen
pelayanan di puskesmas
f. Departemen
penelitian
g. Departemen
hubungan luar negeri
h. Departemen
kesejahteraan anggota
i.Departemen
pembinaan yayasan
Lama
kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional
atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1.Menyempurnakan AD / ART
2.Perumusan
program kerja
3. Pemilihan
Pengurus
PPNI juga
menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda)
setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja
berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai
dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun
demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang
keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI : uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang
sah.
Program kerja utama PPNI :
1. Pembinaan
organisasi dan keanggotaan
2. Pengembangan
dan pembinaan pendidikan
3. Pengembangan
dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
4. Pengembangan
dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
5. Pengembangan
dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
6.Pembinaan dan
Pengembangan IPTEK
7. Pembinaan
dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan
internasional
8. Pembinaan
dan Pengembangan sumber daya/yayasan
9. Pembinaan
dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi
yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan
pelayanan keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi
keperawatan adalah dengan melakukan upaya antara lain :
1. Membenahi sistem pendidikan
keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan
kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan
keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan
profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
2. Membenahi sistem pelayanan
keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan
keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan.
Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan
sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan
tenaga keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap
perawat.
3. Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal
ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu
mengangkat citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan
memelihara kesejahteraan anggota.
4. Mendesiminasikan pengertian
keperawatan profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan
kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat luas dan para
penyusun/pengambil kebijakan.
Kewajiban Anggota PPNI
1. Menjunjung
tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar
uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
3. Mentaati dan
menjalankan segala keputusan
4.Menghadiri
rapat yang diadakan organisasi
5. Menyampaikan
usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
6.Memelihara
kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
7. Setiap
anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
Hak Anggota PPNI
1. Semua anggota berhak mendapat
pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam
rangka tujuan organisasi
2. Semua anggota berhak mendapat
kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang
diadakan oleh organisasi
3. Semua
anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan
4. Semua
anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan
organisasi
Tugas pokok PPNI
1. Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder
kepemimpinan
2. Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan
dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan
perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi
keperawatan
3. Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan
organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri
Keanggotaan
PPNI ada 2 yaitu:
1. Anggota
biasa
a. WNI, tidak
terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang
pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup
aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d. Penyatakan
diri untuk menjadi anggota
2. Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan anggota biasa yaitu pada butir
a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi elah berjasa
terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat)
ORGANISASI KEPERAWATAN INTERNASIONAL
1. International Council of Nurses
(ICN)
Merupakan organisasi profesional wanita pertama
didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford
Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia.
Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh
dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk
membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan
dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan
berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan
bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan,
martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan
kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan
status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4
tahun sekali. Pusatnya di
Geneva, switzerland.
2.American Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika
Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari
organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar
praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan
pemberlakukan legislasi keperawatan.
3. Canadian Nurses Association (CNA)
CNA adalah asosiasi perawat nasional di Kanada.
Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat standar praktek
keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung
peningkatan profesionalisasi keperawatan dan meningkatkan kesejahteraan
perawat. CNA juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan keperawatan,
pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.
4.National League for Nursing (NLN)
NLN adalah suatu organisasi terbuka untuk semua orang
yang berkaitan dengan keperawatan meliputi perawat, non perawat seperti asisten
perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan pada tahun 1952. Bertujuan untuk
membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan pendidikan
keperawatan.
5. British Nurses Association (BNA)
BNA adalah asosiasi perawat nasional di Inggris.
Didirikan pada tahun 1887 oleh Mrs. Fernwick. Bertujuan untuk memperkuat
persatuan dan kesatuan seluruh perawat di inggris dan berusaha memperoleh
pengakuan terhadap profesi keperawatan.
(* Disampaikan pada Pelatihan Clinical Instruktur Badan Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Sigli,2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar